Ureng,
17 Oktober 2025 –
Rancangan Peraturan
Negeri ini disusun sebagai upaya untuk mengatur dan memperjelas Matarumah
Parentah dalam sistem pemerintahan dan kehidupan adat di Negeri Ureng. Rancangan Peraturan Negeri ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah
Negeri Ureng dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat yang berakar dari
kearifan lokal masyarakat.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Rancangan Peraturan Negeri Ureng tersebut selanjutnya disampaikan kepada Bupati Maluku Tengah melalui Kepala Kecamatan Leihitu untuk dilakukan Evaluasi dan akan di tetapkan dan di undangkan menjadi Peraturan Negeri yang mempunyai kekuatan Hukum tetap sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.