Negeri Ureng Tetapkan Struktur Organisasi
Pemerintahan Baru berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016
Ureng – Pemerintah Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu,
Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan susunan Struktur Organisasi
Pemerintahan Negeri Ureng. Struktur ini disusun untuk memperkuat tata kelola
pemerintahan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam struktur terbaru, posisi Penjabat Kepala
Pemerintah Negeri Ureng dipercayakan kepada Samsul B. Niapele, SP. Ia memimpin
langsung jalannya pemerintahan dengan dukungan dari perangkat negeri serta
pengawasan dari Saniri Negeri sebagai lembaga legislatif adat.
Posisi Sekretaris Negeri dijabat oleh Muhammad
Laitupa, yang membawahi tiga kepala urusan, yakni:
·
Kaur
Perencanaan: Abu Rizal Tuharea, S.Sos
·
Kaur Keuangan:
Syamsudin Niapele
·
Kaur Tata Usaha
dan Umum: Subhan Laitupa
Selain itu, terdapat tiga Kepala Seksi (Kasi) yang
membantu pimpinan negeri dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik,
masing-masing:
·
Kasi
Pemerintahan: Baharu Laitupa, S.Sos
·
Kasi
Kesejahteraan: Alfian S. Mandar, ST
·
Kasi Pelayanan:
Usman Niapele, SE
Pada tingkat wilayah dusun, pemerintahan Negeri
Ureng diperkuat oleh tiga Kepala Dusun, yaitu:
·
Kepala Dusun
Waipula: La Husen
·
Kepala Dusun
Nusa Ela: Abdullah Niapele
·
Kepala Dusun
Thulesi: Rasman Adeli
Dengan terbentuknya struktur organisasi ini,
Pemerintah Negeri Ureng diharapkan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi
pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan masyarakat sesuai dengan
prinsip adat serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan berkomitmen menjalankan amanah ini dengan
baik, demi kesejahteraan masyarakat Negeri Ureng,” ujar Penjabat Kepala
Pemerintah Negeri Ureng, Samsul B. Niapele, SP, usai pengumuman struktur
organisasi.